Menangkap Ikan Dengan Bahan Peledak Dapat Merusak Lingkungan Karena

Menangkap Ikan Dengan Bahan Peledak Dapat Merusak Lingkungan Karena

Menangkap Ikan Dengan Bahan Peledak Dapat Merusak Lingkungan Karena – Penangkapan ikan dengan barang dan alat yang dilarang seperti bahan peledak, potash dan alat tangkap atau perahu masih terjadi di perairan Maluku Utara. Polda Malut dari Kepolisian Resor Maritim (Polair) melaporkan, sebagian besar pelaku kejahatan yang tertangkap menggunakan bom ikan berbahan dasar bubuk, belerang, kayu, amunisi atau sisa-sisa Perang Dunia II di Morotai. Ini adalah isu yang baru-baru ini muncul dalam diskusi di Ternate.

Pemda, kepolisian, angkatan laut, kejaksaan, kampus, masyarakat dan ormas Sipul, serta semua pihak yang terlibat dalam masalah perikanan Maluku Utara ikut serta dalam diskusi tersebut.

Menangkap Ikan Dengan Bahan Peledak Dapat Merusak Lingkungan Karena

Mengenai penggunaan bahan peledak dan potasium untuk penangkapan ikan yang merusak, sudah umum terjadi di hampir semua kota besar di Maluku Utara, seperti Halmahera Selatan, Halmahera Utara, Halmahera Timur, Laut Morotai, Pulau Su La dan Tagliabu.

Illegal Fishing, Hasil Maksimal Namun Merusak Ekosistem!

“Perairan pulau-pulau itu, baik berpenghuni atau tidak berpenghuni, semuanya menjadi sasaran pengeboman dan penangkapan ikan potash,” kata Abdullah Asagaf, Kepala Dinas Perikanan Dinas Perikanan dan Kelautan Maluku Utara.

See also  Contoh Soal Tes Kepribadian - Edukasinewss.com

Menyampaikan laporan tentang rusaknya perikanan di Maluku Utara, dia mengatakan meski ada aturan untuk melindungi sumber daya laut, illegal fishing tetap terjadi.

Dia mengatakan, persoalan di Maluku Utara itu terkait dengan banyak wilayah dan pulau sehingga menyulitkan aparat untuk mengusut secara seksama. “Ada 805 pulau di Maluku Utara, hanya 82 pulau yang berpenghuni. Sebanyak 723 pulau tidak berpenghuni.”

Dia mengatakan situasi tersebut memungkinkan orang-orang yang tidak bertanggung jawab merusak barang-barang secara sembarangan. Misalnya, dalam kasus pengeboman ikan, sebagian besar pelaku kejahatan memanfaatkan wilayah tersebut dengan sedikit pengawasan dari polisi (Polyrud) dan otoritas angkatan laut.

Dampak Buruk Penangkapan Ikan Dengan Bom

Dia mengatakan bahwa jenis penangkapan ikan yang merusak ini tidak hanya menggunakan bahan peledak atau racun. Beberapa alat tangkap sudah dilarang, namun ada juga yang masih digunakan. Dia mencontohkan mendayung, menggeliat, memancing.

See also  Sebutkan Lima Nilai Dasar Pancasila

), memiliki dampak negatif, menyebabkan penurunan populasi ikan dan ancaman terhadap lingkungan perairan. Peraturan kementerian melarang penggunaan peralatan ini. “Namun, praktik penggunaan gawai di lapangan tetap ada,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu disikapi secara serius. Penggunaan alat tangkap tradisional Muromi atau Kalase masih ada, misalnya di Pulau Hiri sebelah Ternate dan Mare di Kepulauan Tidore.

Memang di Kepulauan Cayoa alat musik dibawa dari Sulawesi Utara atas izin kepala desa. “Kami sudah meminta Dinas Perikanan Halmahera Selatan untuk mengeluarkan warning. Alat tangkap ini sangat merusak,” kata Abdullah.

Kelas 5 Ekosistem Worksheet

Armen Naim, Direktur Dinas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Ternate, mengatakan penangkapan ikan dengan bahan peledak atau potas menyebabkan kerusakan ekosistem laut. Ia mengatakan, kerugian tersebut bukan hanya karena hilangnya ikan dan karang.

Konon, potasium digunakan oleh nelayan rekreasi. “Cara menggunakan potasium adalah dengan memasukkannya ke dalam satu liter insektisida dan menyemprotkannya ke ikan di bebatuan.” Ini sering terjadi. ,

See also  Apa Manfaatnya Ketika Kita Menggunakan Hak Kita Dengan Tanggung Jawab

Mereka mengatakan bahwa mereka mencoba menangkap ikan yang hidup di bebatuan atau di tepi terumbu karang. Praktek ini tidak hanya membunuh ikan, tetapi juga merusak terumbu karang.

Dalam kasus ledakan bom ikan, para pelaku telah menyiapkan bahan peledak dengan cara mencampurkan urea dengan solar dan mengeringkannya, ujarnya. Setelah kering, masukkan botolnya, lalu tempelkan bahan peledak sebagai sumbunya, yang akan menyebabkan botol buatannya meledak.

Penggunaan Bom Ikan Masih Marak

Menurut UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, penggunaan alat dan perlengkapan penangkapan ikan yang bersifat merusak dilarang. Ayat 1 Pasal 8, jo. Pasal 84 ayat 1, mengatur barang siapa yang menggunakan bahan kimia, bahan hayati, dan bahan peledak untuk penangkapan ikan dan/atau budidaya. Selain itu, cara dan struktur yang dapat membahayakan keselamatan ikan atau lingkungan akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 12 miliar.

#Menangkap #Ikan #Dengan #Bahan #Peledak #Dapat #Merusak #Lingkungan #Karena

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *