Kesesuaian Pelaksanaan Hukuman Mati Dengan Penegakan Hak Asasi Manusia
Kesesuaian Pelaksanaan Hukuman Mati Dengan Penegakan Hak Asasi Manusia – Di satu sisi, hukuman mati dipandang sebagai bentuk penegakan hukum dan pencegah bagi mereka yang melakukan kejahatan yang sangat serius seperti terorisme, pembunuhan atau narkoba.
Di sisi lain, hukuman mati juga dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang paling mendasar, yaitu hak untuk hidup dan meningkatkan taraf hidup.
Kesesuaian Pelaksanaan Hukuman Mati Dengan Penegakan Hak Asasi Manusia
Lalu apa pentingnya mengeksekusi hukuman mati dan memastikan hak asasi manusia? Apakah hukuman mati dapat dibenarkan dalam konteks hukum dan hak asasi manusia?
Evaluasi Dampak Pelatihan Teknis Sistem Peradilan Pidana Anak (sppa) Terhadap Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun
Dalam kerangka legislasi nasional, pidana mati diatur dalam serangkaian undang-undang, seperti UU No. 322. UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP. UU Pemberantasan Terorisme no. 15 Tahun 2003. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dll.
Pengadilan dapat menjatuhkan hukuman mati pada terdakwa yang telah dihukum karena kejahatan yang dapat dihukum mati.
Namun dalam praktiknya, pelaksanaan hukuman mati di Indonesia masih menghadapi berbagai kendala dan permasalahan, seperti peradilan yang tidak adil, penetapan tersangka yang salah, penolakan permohonan grasi atau amnesti, kondisi penjara yang tidak manusiawi, serta kurangnya transparansi dan akuntabilitas. hukuman badan.
Di bawah hukum internasional, hukuman mati juga diatur oleh sejumlah dokumen HAM, seperti Universal Declaration of Human Rights (UDHR) tahun 1948, International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) tahun 1966, Konvensi. Hak asasi Manusia. Pada tahun 1989, Hak Anak (CRC) dll.
Aspek Hak Asasi Manusia Terhadap Pelaksanaan Hukuman Mati Di Indonesia
Secara umum, dokumen-dokumen tersebut mengakui hak untuk hidup sebagai hak asasi manusia yang tidak dapat dicabut atau dilanggar oleh negara manapun.
Menurut Amnesty International, pada tahun 2020, 54 negara masih mempertahankan hukuman mati dalam undang-undangnya, dan 18 negara telah mengeksekusi 483 orang.
Hukuman mati telah lama menjadi topik perdebatan di kalangan pengacara, akademisi, masyarakat, dan aktivis hak asasi manusia. Ada beberapa argumen yang sering digunakan oleh mereka yang mendukung dan menentang hukuman mati.
Hukuman mati merupakan bentuk keadilan bagi korban dan keluarganya yang telah dirugikan oleh kejahatan yang dilakukan oleh pelaku.
Ilmu Perundang Undangan
Hukuman mati adalah bentuk pencegahan terhadap mereka yang melakukan kejahatan dan mereka yang tidak mungkin melakukan kejahatan yang sama atau lebih serius.
Hukuman mati merupakan bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai agama dan moral terhadap kejahatan yang sangat serius dan tidak termaafkan.
#Kesesuaian #Pelaksanaan #Hukuman #Mati #Dengan #Penegakan #Hak #Asasi #Manusia